PP Penghapusan Piutang Macet UMKM Sudah Diteken Presiden Prabowo, Hutang di Bank Auto Lunas Dong!
SUMEKS.CO - Peraturan Pemerintah (PP) terkait penghapusan piutang macet Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
PP tentang penghapusan piutang macet UMKM ini tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 5 November 2024 lalu.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengungkapkan, UMKM yang bisa mendapatkan penghapusan piutang macet tersebut terdiri dari berbagai bidang UMKM.
"Yakni UMKM di bidang pertanian, perikanan, dan perkebunan saja," sebutnya dikutip dari berbagai sumber pada Rabu, 6 November 2024.
Menurut Maman, bahwa pelaku UMKM yang bisa mendapatkan penghapusan piutang macet UMKM ini, hanya pelaku usaha yang memang notabene terkena beberapa permasalahan.
"Misalnya pelaku usaha tersebut menjadi korban gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19," katanya lagi.
Adapun syarat lainnya untuk mendapatkan penghapusan piutang macet UMKM ini, hanya bagi UMKM yang betul-betul tidak tertolong karena tak mampu melakukan pembayaran angsuran.
"Mereka itu memiliki utang tetapi tidak mampu membayar angsuran yang jatuh tempo, sehingga menjadi kredit macet," lanjutnya lagi.
BACA JUGA:CEK! Syarat dan Kreteria Hutang UMKM, Petani dan Nelayan bisa Lunas di Program Presiden Prabowo
Kemudian, lanjut Maman, portofolio utang itu juga sudah masuk hapus buku oleh pihak bank BUMN atau bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Usai menandatangani PP penghapusan piutang macet UMKM, Presiden Prabowo langsung mengunggah foto dirinya yang sedang menandatangani PP tersebut.