Denny yang merupakan politikus PDIP itu mengatakan saat itu dirinya dipanggil bersama puluhan artis lainnya.
"Jadi prosesnya memang sudah berjalan, ada 27 artis waktu itu karena ketidaktahuan kita semua pun sudah dipanggil ke Bareskrim, saya sudah datang mengikuti aturannya, sebagai warna negara yang baik saya datang," kata Denny dikutip dari berbagai sumber.
--
Namun, Denny mengaku lupa kapan tepat dirinya dipanggil oleh Bareskrim Polri. Ia hanya mengatakan saat itu masih dalam perjalanan sebagai anggota dewan.
Ia kini menyerahkan proses lanjutan kepada pihak berwenang.
"Udah lama sih, semuanya dipanggil satu per satu. Sebagai warga negara yang baik saya datang dan melewati prosesnya," kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.
Sebagai informasi tambahan, setiap orang yang mempromosikan judi online dengan sengaja bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 Ayat 3 Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.