Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan korban atas kasus UU perlindungan anak.
BACA JUGA:Terancam 3,5 Tahun Penjara, 5 Terdakwa Jemaah Masjid Aniaya Pencuri Kotak Amal Sampaikan Pembelaan
BACA JUGA:Diminta Uang untuk Tebus HP yang Digadai, Istri di Palembang Malah Dianiaya Suami
"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang unit PPA," tutupnya.