SUMEKS.CO - Poltracking Indonesia mendapat sanksi dari Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) lantaran hasil survei yang dikeluarkan untuk Pilgub Jakarta 2024 diduga tak sesuai dengan fakta di lapangan.
Persepi dengan tegas melarang Poltracking Indonesia, mempublikasikan hasil survei berikutnya tanpa persetujuan dan pemeriksaan Dewan Etik.
Sanksi itu diberikan usai Dewan Etik Persepi melakukan pemeriksaan kepada Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Poltracking terkait perbedaan signifikan hasil survei.
Namun, dari hasil pemeriksaan, LSI dinilai telah melakukan survei sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) berlaku.
BACA JUGA:Sosialisasi Pengawasan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten OKI, Bawasalu Ajak Masyarakat Bersholawat
"Dewan Etik memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia," tulis Persepi dilansir dari berbagai sumber.
"Untuk ke depan, Poltracking tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik," ujarnya.
"Kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota Persepi," timpalnya.
Persepi menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan pada LSI dan Poltracking Indonesia menggunakan parameter dan ukuran yang sama.
BACA JUGA:Debat Pertama Pilgub Sumsel 2024 Dimulai Senin Depan, Bakal Sampaikan Visi-Misi Kemajuan Sumsel
Dalam hal itu, pemeriksaan dilakukan di waktu berbeda. pada LSI dilakukan pada Senin, 28 Oktober 2024.
Sedangkan, pemeriksaan terhadap Poltracking Indonesia dilakukan Selasa 29 Oktober 2024.
Setelah pemeriksaan tatap muka, Dewan Etik meminta kedua lembaga untuk menyampaikan keterangan tambahan secara tertulis yang dikirimkan pada 31 Oktober 2024.