Ditipu Rekan Bisnis, Pengusaha Rental Mobil di Palembang Ini Merugi Miliaran Rupiah, Belasan Kendaraan Digadai

Rabu 06-11-2024,16:07 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Malang dialami Deni Syariyadi (28) warga Kecamatan Ilir Timur II Palembang. 

Sebab, usaha rental mobil yang ia jalani harus merugi senilai miliaran rupiah, lantaran ditipu rekan bisnisnya. Modus yang dilakukan rekan bisnisnya tersebut dengan menggadaikan sejumlah unit kendaraan roda empat miliknya.

Tak terima telah menjadi korban tindak penipuan dan penggelapan, Deni melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa 5 November 2024 kemarin.

Di hadapan petugas piket, ia menceritakan kronologi peristiwa yang ia alami.

BACA JUGA:Polisi Tangkap 6 Orang Lagi Terlibat Aksi Massa Tewaskan Bos Rental Mobil, Tak Hanya Dari Desa Sumbersoko

BACA JUGA:Pengusaha Rental Mobil Ziarah ke Makam Bos Rental Dimassa Oknum Warga Sumbersoko, Minta Kasusnya Diusut Tuntas

Dimana, mitra kerja atau perpanjang tangan perusahaan rental mobil miliknya ini memesan kendaraan bukan untuk direntalkan melainkan digadaikan.

"Rekan bisnis yang sudah kerjasama selama setahun dengan kami ini ternyata mobil yang seharusnya dirental malah digadaikan," ungkap Deni, Selasa.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 miliar.

Dijelaskan, terbongkarnya penipuan ini berawal dari terlapor ZK (49) yang meminjam 1 unit mobil rentalnya pada Jumat (12/11/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. 

BACA JUGA:Fakta Sadis Aksi Massa di Sukolilo, Pelaku Sempat Lindas Bos Rental Mobil Pakai Sepeda Motor

BACA JUGA:Usut Aliran Dana Hibah KONI, Penyedia Jasa Rental Mobil Tidak Luput Dari Pemeriksaan Penyidik Kejati Sumsel

Kemudian, ia menyerahkan mobilnya tersebut untuk dirental selama 3 hari. 

Namun, setelah tiga hari hingga batas waktu ditentukan, kendaraan rental tersebut tak kunjung dikembalikan oleh terlapor ZK, sehingga muncul kecurigaan.

Selama ini, lanjut dia, terlapor akan merentalkan mobil Deni di area Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumsel dengan mengambil keuntungan sebanyak Rp 50 ribu per unit.

Kategori :