PALEMBANG, SUMEKS.CO - Malang dialami Deni Syariyadi (28) warga Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Sebab, usaha rental mobil yang ia jalani harus merugi senilai miliaran rupiah, lantaran ditipu rekan bisnisnya. Modus yang dilakukan rekan bisnisnya tersebut dengan menggadaikan sejumlah unit kendaraan roda empat miliknya.
Tak terima telah menjadi korban tindak penipuan dan penggelapan, Deni melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa 5 November 2024 kemarin.
Di hadapan petugas piket, ia menceritakan kronologi peristiwa yang ia alami.
Dimana, mitra kerja atau perpanjang tangan perusahaan rental mobil miliknya ini memesan kendaraan bukan untuk direntalkan melainkan digadaikan.
"Rekan bisnis yang sudah kerjasama selama setahun dengan kami ini ternyata mobil yang seharusnya dirental malah digadaikan," ungkap Deni, Selasa.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 miliar.
Dijelaskan, terbongkarnya penipuan ini berawal dari terlapor ZK (49) yang meminjam 1 unit mobil rentalnya pada Jumat (12/11/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA:Fakta Sadis Aksi Massa di Sukolilo, Pelaku Sempat Lindas Bos Rental Mobil Pakai Sepeda Motor
Kemudian, ia menyerahkan mobilnya tersebut untuk dirental selama 3 hari.
Namun, setelah tiga hari hingga batas waktu ditentukan, kendaraan rental tersebut tak kunjung dikembalikan oleh terlapor ZK, sehingga muncul kecurigaan.
Selama ini, lanjut dia, terlapor akan merentalkan mobil Deni di area Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumsel dengan mengambil keuntungan sebanyak Rp 50 ribu per unit.