Edward Tannur diperiksa penyidik Kejati Jatim selama tujuh jam sebagai saksi pada Selasa, 5 November 2024. Sayangnya, Edward Tannur tidak tampak keluar dari Kejati Jatim.
"Saya juga menyampaikan pak Edward Tannur saat ini bisa pulang beliau diperiksa sebagai saksi. Beliau keluar dari belakang," ujarnya.
BACA JUGA:Ronald Tannur Dieksekusi Kejagung, Angkut 1 Kantong Pakaian dari Rumahnya Saat Dibawa ke Kejati
Terkait materi pemeriksaan, bukan ranah pihaknya membeberkannya. Namun, kata dia, hal itu kewenangan hak penyidik yang memeriksa.
"Materi pemeriksaan bukan ranah kami itu ranah penyidikan. Kami cuma membela hak-hak klien kami saja," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah menetapkan tersangka terhadap Meirizka Widjaja.
Meirizka Widjaja merupakan istri dari Edward Tannur dan ayah dari Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera pada Oktober 2023 lalu.
Di dalam perjalanan kasus ini, Ronald Tannur dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim PN Surabaya yang menyidangkan kasus ini.
Ronald Tannur pun dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Surabaya yang menyidangkan kasus pembunuhan Dini Sera di Surabaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar mengungkapkan, ibunda Ronald Tannur ini memiliki peran penting.
"MW yang selalu mengeluarkan dana untuk pengurusan kasus Ronald Tannur ini," sebutnya dalam konferensi pers di Kejagung RI.