Ibu Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap, Danai Pengurusan Kasus di PN Surabaya
SUMEKS.CO - Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam perkara pembunuhan Dini Sera.
Penetapan tersangka terhadap ibunda Ronald Tannur ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada Senin malam, 4 November 2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar mengungkapkan, ibunda Ronald Tannur ini memiliki peran penting.
"MW yang selalu mengeluarkan dana untuk pengurusan kasus Ronald Tannur ini," sebutnya dalam konferensi pers di Kejagung RI.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Qohar juga mengungkapkan bahwa ibunda Ronald Tannur berperan untuk mengatur majelis hakim yang menyidangkan anaknya.
"Tersangka MW telah menyerahkan uang sebanyak Rp 1,5 miliar kepada pengacaranya untuk pengurusan kasus Ronald Tannur," katanya.
Uang sebanyak Rp 1,5 miliar ini, diberikan ibunda Ronald Tannur kepada Lisa Rahmat sebagai pengacara Ronald Tannur secara bertahap.
"Tersangka MW ini telah ditahan selama 20 hari ke depan," tegasnya.
BACA JUGA:Ronald Tannur Dieksekusi Kejagung, Angkut 1 Kantong Pakaian dari Rumahnya Saat Dibawa ke Kejati
Penetapan tersangka ini, kata Abdul Qohar, setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Meirizka Widjaja sebagai saksi kasus dugaan suap majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan Dini Sera.
"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW," jelasnya.