Para petugas juga diwajibkan mengenakan tanda pengenal, serta menandatangani daftar kehadiran dan daftar istirahat.
Selain itu, seluruh personel dilarang membawa tas, ransel, kantong plastik, korek api, rokok, senjata tajam, telepon genggam, kamera, makanan, minuman, serta anak-anak ke dalam ruang sortir dan lipat.
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Tekankan Kamtibmas di Lingkungan Ponpes Jelang Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Humas Polres Ogan Ilir Sebarkan Imbauan Kamtibmas ke Warga Indralaya
Kegiatan ini melibatkan 53 petugas dan berlangsung selama empat hari, dari 4 hingga 7 November 2024.
Monitoring ini juga dihadiri oleh perwakilan Bawaslu Ogan Ilir, Polres Ogan Ilir, Kodim 0402 OKI/OI, serta stakeholder terkait lainnya.