PALEMBANG, SUMEKS.CO – Meski belum ada pengumuman resmi, informasi terkait lima nama calon anggota Komisi Informasi (KI) Sumsel yang lolos seleksi fit and proper test oleh Komisi 1 DPRD Sumsel sudah ramai diperbincangkan.
Menariknya, dari daftar nama yang beredar, tidak satu pun mencantumkan perwakilan perempuan.
Padahal keterwakilan perempuan merupakan aspek penting yang seharusnya dipertimbangkan dalam proses seleksi anggota lembaga publik ini.
Sesuai dengan data sebelumnya, Komisi Informasi Sumsel pada periode-periode lalu setidaknya memiliki satu perwakilan perempuan dalam struktur keanggotaannya.
BACA JUGA:Kabar Baru! TNI Bakal Dilibatkan di Layanan Haji 2025, Apa Saja Tugasnya?
BACA JUGA:Diduga Hendak Tabrak Lari, Pengemudi Mobil di Palembang Kembali Hantam Kendaraan, Sempat Dimassa
Hal ini dianggap mencerminkan komitmen terhadap prinsip kesetaraan gender dan memastikan perspektif perempuan turut hadir dalam pengambilan keputusan penting, khususnya dalam isu keterbukaan informasi publik yang berdampak luas pada masyarakat.
Pentingnya keterwakilan perempuan dalam lembaga seperti Komisi Informasi Sumsel sejalan dengan berbagai regulasi dan rekomendasi nasional serta internasional.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memang tidak mengatur secara spesifik soal keterwakilan perempuan.
Namun, prinsip-prinsip kesetaraan gender yang diamanatkan dalam berbagai peraturan, termasuk rekomendasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mendorong agar peran perempuan di lembaga-lembaga publik terus diperkuat.
BACA JUGA:Warga +62 Emang Kreatif, Batu Nisan Dijual Online Spill Cara Pemakaiannya Ditanya Warganet
BACA JUGA:Wajib Tahu! Jumlah Pelamar CPNS Sedikit Dibanding Formasi Disediakan, Perangkingan Tidak Berlaku
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), keterlibatan perempuan dalam berbagai posisi strategis di pemerintahan dan lembaga publik masih perlu terus ditingkatkan.
Di Indonesia, tingkat keterwakilan perempuan di lembaga legislatif saja baru mencapai sekitar 21% pada tahun 2024, meskipun ada target keterwakilan perempuan minimal 30%.
Berbagai elemen masyarakat, terutama pegiat keterbukaan informasi dan aktivis gender, menyayangkan tidak adanya calon perempuan dalam lima nama yang disebut-sebut akan dilantik.