Namun AT justru menggunakan dana itu untuk menutupi tunggakan kegiatan studi tur yang lain.
Motif penggelapan dana ini diduga dipicu oleh kebijakan baru Dinas Pendidikan.
Disdik melarang pelaksanaan studi tur di tingkat SMA.
BACA JUGA:KKLP Dorong Pelajar Palembang Ikuti Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia
BACA JUGA:BRI Peduli, Program Bantu Pendidikan yang Menyentuh Ribuan Mahasiswa dan Sekolah di Indonesia
Hal ini berdampak pada kegiatan-kegiatan AT sebelumnya.
Akibat kebijakan tersebut, banyak kegiatan AT tertunda.
Alhasil dia nekat menggunakan dana KKL FKIP Unila. Tujuannya untuk menutup kekurangan dari kegiatan sebelumnya.
AT yang selama ini dipercaya mengelola kegiatan itu ternyata tidak punya badan usaha resmi
BACA JUGA:KKLP Dorong Pelajar Palembang Ikuti Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia
BACA JUGA:BRI Peduli, Program Bantu Pendidikan yang Menyentuh Ribuan Mahasiswa dan Sekolah di Indonesia
Atas perbuatannya, ia AT harus menghadapi proses hukum dan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana, tentang penipuan dan penggelapan.
Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.