Karena itulah, Aipda Vicky meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk meninjau ulang mutasi yang diberikan kepadanya.
"Jadi inti surat saya kepada Pak Kapolri ini untuk meninjau kembali mutasi saya dari Polres Minahasa ke Polres Kepulauan Talaud," pintanya.
BACA JUGA:Dua Putra Terbaik Polri Masuk Kabinet Merah Putih, Siapa Pengganti Wakapolri?
BACA JUGA:Kapolri Pastikan Siap Amankan dan Kawal Rute Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 20 Oktober 2024
Kemudian, Aipda Vicky juga meminta izin kepada Kapolri supaya melanjutkan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengadaan tas ramah lingkungan.
"Penyelidikan kasus ini sudah saya mulai sejak Januari 2021. Namun, karena berbagai kendala, hambatan, perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada 5 September 2024," tuturnya.
"Saya ceritakan disini, dugaan korupsi pengadaan tas ramah lingkungan ini adalah program Bupati Minahasa tahun 2020 dimana bupatinya itu Royke Octavian Roring," lanjutnya lagi.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihaknya, Unit Pidsus Polres Minahasa menemukan peristiwa pidana, sehingga statusnya ditingkatkan ke penyidikan.
BACA JUGA:Anugerahi Presiden Jokowi Loka Praja Samrakshana, Kapolri: Bentuk Penghormatan Institusi
BACA JUGA:Target Tim Voli Polda Sumsel Meleset, Terhenti di Babak 16 Besar Kapolri Cup 2024
"Sebelumnya kami melakukan gelar perkara di Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Utara," ujarnya.
"Sebelum saya dimutasi ke Polres Kepulauan Talaud, penyidikannya sudah bergulir, dimana kami telah memeriksa banyak saksi, mengumpulkan banyak dokumen yang akan menjadi alat bukti nantinya," sambungnya.
Aipda Vicky juga menyampaikan, sudah berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Sulut untuk kepentingan melakukan audit perhitungan kerugian negara.
"Tiba-tiba tanpa diketahui alasan jelas, saya dimutasikan ke Polres Kepulauan Talaud saat penyidikan kasus korupsi tengah berjalan," tutupnya.