Ini Syarat yang Disiapkan Pelamar PPPK Tahap 2, Dibuka Pertengahan November 2024

Sabtu 02-11-2024,20:12 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi; Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai; Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

BACA JUGA:Honorer Gagal Administrasi dan Tidak Ada Formasi di Seleksi PPPK? Ini Dua Kesempatan yang Bisa Dimanfaatkan

BACA JUGA:Auto Gembira! Semua Non-ASN Dapat NIP PPPK 2024, Benarkah!

Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sebagai PPPK);

Berkelakuan baik dan tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

Setelah tahu persyaratan umum untuk mendaftar PPPK 2024 tahap 2, calon pelamar juga perlu memperhatikan jadwal semua tahapan PPPK 2024 tahap 2:

Syarat pendaftaran PPPK 2024 tahap 2.

Berikut informasi mengenai syarat pendaftaran PPPK 2024 tahap 2: 

Syarat Umum PPPK 2024 Tahap 2: 

Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar PPPK; 

BACA JUGA:Supriyani Guru Honorer Akan Diluluskan Seleksi PPPK Jalur Afirmasi, Benarkah!

BACA JUGA:Honorer Gagal Lolos Seleksi PPPK 2024? Ini Kesempatan Masa Sanggah dan Tujuannya!

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih; 

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah; 

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 

Kategori :