Ini Syarat yang Disiapkan Pelamar PPPK Tahap 2, Dibuka Pertengahan November 2024

Sabtu 02-11-2024,20:12 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 untuk tahap 2 akan dibuka pertengahan November 2024 ini. 

Dimana pelamar yang akan mendaftar PPK untuk mengetahui persyaratan yang akan diperlukan. Sehingga dinyatakan memenuhi syarat. 

Jadi, sangat penting bagi pelamar mengetahui persyaratan pendaftaran PPPK 2024 tahap 2. Dimana pendaftaran tahap 2 diperuntukkan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

Ini juga termasuk lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) untuk formasi guru di instansi daerah.

BACA JUGA:Catat! Ini Pelamar Bakal Diangkat PPPK 2024 Tanpa Tes Seleksi

BACA JUGA:Jangan Khawatir! Honorer TMS dan Tidak Lulus PPPK 2024 Masih Punya Peluang, Ini Janji MenPANRB

Untuk diketahui PPPK 2024 tahap 2 baru dibuka pada 17 November 2024 nanti. Karena pendaftaran masih dibuka 2 minggu lagi, jadi mulai dari sekarang dipersiapkan persyaratan yang akan diperlukan di pendaftaran nanti. 

Berikut informasi mengenai syarat pendaftaran PPPK 2024 tahap 2.

Syarat Umum PPPK 2024 Tahap 2: Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar PPPK.

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

BACA JUGA:Tenaga Honorer dengan Kriteria Ini Tak Bisa Diangkat Jadi PPPK, Simak Penjelasan Menpan RB

BACA JUGA:Jaga Proses Seleksi PPPK yang Jujur dan Berintegritas, Biro SDM Polda Sumsel Tandatangani Pakta Integritas

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan; Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan; Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Kategori :