Polisi Sebut Hasil Tes Urine Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Positif Sabu

Jumat 01-11-2024,21:49 WIB
Editor : Edward Desmamora

SUMEKS.CO - Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, hasil tes urine sopir truk wing box berinisial JFN (24) dinyatakan positif narkoba berjenis sabu-sabu.

Diketahui JFN merupakan sopir tuk wing yang ugal-ugalan tabrak puluhan kendaraan di Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 1 November 2024, menjelaskan JFN di bawah pengaruh Narkoba saat mengemudikan kendaraannya.

"Hasil tes urine di laboratorium positif dan ini sangat membahayakan. Terlebih sopir truk box wing," ujar Kapolres.

BACA JUGA:Dua Kali Olah TKP, Polisi Ungkap Sederet Fakta Terbaru Supir Truk Kontainer Ugal-ugalan di Tangerang

BACA JUGA:Ramai Dikabarkan 'Pindah Alam', Polisi Tangerang Beberkan Kondisi Supir Truk Kontainer yang Ugal-ugalan

Kapolres menjelaskan hingga saat ini JFN masih dalam penanganan medis akibat luka amuk massa yang kesal dengan ulahnya.

"Saat ini kondisinya sudah sadar, dan sudah dipindahkan ke ruang perawatan, tapi masih dalam pemantauan petugas medis," tambah Kapolres.

Seperti diketahui sopir truk kontainer memang sudah tampak ugal-ugalan di Graha Raya, tabrak sejumlah mobil dan pemotor. Videonya viral di media sosia.

Pemandangan mengerikan tampak pengendara motor terjatuh dan terkapar di jalan. 

BACA JUGA:Serem, Truk Kontainer Hantam Pengendara Beruntun Mulai Graha Raya Hingga Tugu Adipura Tangerang, Sopir Dimassa

BACA JUGA:Terisak, Penyiar TV One Ini Kabarkan 3 Temannya Gugur Saat Tugas Liputan Ditabrak Truk di Tol Pemalang

Sementara itu hingga kemarin beredar kabar, jika supir truk kontainer yang menghantam sejumlah pengendara dan kendaraan di Cipondoh, Tanggerang sudah pindah alam alias meregang nyawa.

Informasi terbaru jika polisi setempat masih mendalami kasus tersebut dan  identitas supir truk tersebut juga masih belum dapat diketahui secara pasti.  

Supir truk kontainer tersebut sempat viral, karena diduga mengemudi secara ugal-ugalan pada Kamis 31 Oktober 2024.

Kategori :