PALEMBANG, SUMEKS.CO - Lengkapi penyidikan berkas perkara korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) senilai Rp1,3 triliun, giliran ASN Kementerian PUPR diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Demikian dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat dikonfirmasi Kamis 31 Oktober 2024 mengenai update penyidikan.
"Hari ini update penyidikan korupsi LRT Sumsel penyidik memeriksa satu nama berinisial KKG ASN Kementerian PUPR," ungkap Vanny.
Dikatakannya, ASN Kementerian PUPR berinisial KKG diperiksa penyidik untuk diambil keterangan sebagai saksi guna mendalami berkas penyidikan perkara sekaligus menguatkan alat bukti penyidikan.
BACA JUGA:Kepala Divisi II PT Waskita Karya Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 T Dikonfrontir Penyidik Kejati
Mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini mengatakan, bahwa saksi KKG dari kementerian PUPR diperiksa selama beberapa jam dari pukul 9 pagi sampai dengan selesai.
"Dari informasi tim penyidik, yang bersangkutan dicecar sebanyak 45 pertanyaan perihal penyidikan perkara," ujar Vanny.
Tukijo Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero)Tbk Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 T Dikonfrontir Penyidik Beberapa Waktu Lalu--
Diterangkannya, KKG diperiksa sebagai saksi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tiga tersangka lainnya terhadap perencanaan pembangunan LRT Sumsel.
Dilanjutkannya, dalam proses pemeriksaan perkara sejauh ini tim penyidik Kejati Sumsel bidang tindak pidana khusus masih melengkapi berkas perkara penyidikan.
Termasuk, melengkapi berkas perkara terhadap empat orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan LRT Sumsel.
"Untuk selanjutnya, kemungkinan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel akan menjadwalkan kembali pemanggilan sejumlah nama untuk dimintai keterangan dalam penyidikan perkara," tandasnya.
BACA JUGA:Begini Modus 3 Tersangka Korupsi Petinggi Waskita Karya hingga Berpotensi Rugikan Negara Rp1,3 T