Lalu, penataan tenaga honorer juga merupakan salah satu mandat dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:Supriyani Guru Honorer Akan Diluluskan Seleksi PPPK Jalur Afirmasi, Benarkah!
BACA JUGA:Honorer Gagal Lolos Seleksi PPPK 2024? Ini Kesempatan Masa Sanggah dan Tujuannya!
Pertama, bagi tenaga honorer yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi masih dapat mengajukan sanggah.
Sesuai jadwal seleksi PPPK periode 1, masa sanggah akan dimulai pada tanggal 2 sampai tanggal 4 November 2024.
Kemudian, jawab sanggah akan dimulai lada tanggal 2 hingga tanggal 6 November 2024.
Lalu, pengumuman pasca masa sanggah akan dimulai pada tanggal 5 sampai 11 November 2024 serta penarikan data final dilakukan tanggal 12 hingga 14 November 2024.
BACA JUGA:Wajib Tahu! 2 Kategori Honorer Ini Diangkat PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Daftar PPPK Gelombang II: Hanya 2 Kategori yang Bisa Mendaftar, Cek Syarat Lengkapnya!
Kedua, tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2024 akan dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu.
Hal ini sesuai dengan poin ke-33 dalam Surat Keputusan MenPANRB Nomor 347 Tahun 2024.
Jika honorer yang dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu harus memenuhi kriteria utama, yakni telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Diberitakan sebelumnya, semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK sesuai dengan hasil seleksi. Oleh karena itu pemerintah dalam perekrutan PPPK 2024 lebih memprioritaskan tenaga honorer.
BACA JUGA:Siap-siap Jadi ASN! 256.608 Tenaga Honorer Penuhi Syarat PPPK 2024
BACA JUGA:Benarkah Ribuan Honorer Dinyatakan TMS Tahap 1 PPPK 2024 Dialihkan Paruh Waktu!
Rupanya, MenPAN RB tidak bisa mengangkat tenaga honorer dengan kriteria tertentu menjadi PPPK meskipun telah mengikuti penataan.