Selain dipukul, ditambahkan saksi Andi yang juga napi anak ini membeberkan turut menganiaya korban Firmansyah dengan senjata tajam.
"Yang saya ingat saat itu ada lebih dari 5 orang yang menganiaya korban Firmansyah, ada juga Madon dan Aziz ikut membacok tubuh korban dibagian leher dan tangan," tambah Andi.
Mempertegas keterangan kedua saksi tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya berkali-kali bertanya adanya keterlibatan remaja lainnya bernama Madon dan Aziz yang dijawab dua saksi dengan anggukan kepala.
--
Untuk itu, majelis hakim dipersidangan memberikan pendapatnya kepada penasihat hukum terdakwa M Dhimas untuk membuat laporan ke Polisi terkait adanya fakta keterlibatan pihak lain dalam kasus tawuran ini.
"Itu nanti silahkan saja kepada penasihat hukum terdakwa untuk membuat laporan ke Polisi dengan meminta agar ditindak lanjuti saja, saat ini fokus pada pembuktian perkara terdakwa ini saja dahulu," terang majelis hakim.
Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang menurun tuntutan pidana terhadap terdakwa M Dhimas.
Diketahui, pada saat ungkap kasus Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihharto menyebut perkelahian antara kedua kelompok remaja ini dipicu karena saling ejek nama orang tua.
"Jadi awal nya korban dan salah satu pelaku saling ejek nama orang tua dan kebetulan mereka berada di geng berbeda yaitu geng Bujang Talker menantang geng 30 Area melalui media sosial," katanya.
"Saat perkelahian kedua terjadi, korban Firmansyah terjatuh hingga para pelaku melakukan pengeroyokan kepada korban menggunakan senjata tajam hingga akhirnya korban meninggal dunia," sambungnya.
Saat itu ia menerangkan, dalam kasus ini telah ditetapkan sebanyak 6 orang pelaku yaitu M Dhimas (18), lalu lima diantaranya masih dibawah umur yaitu berinisial MRR (16), BP (16), MR (13) dan AF (17).