PALEMBANG, SUMEKS.CO - Lagi, aksi tawuran antara 2 kelompok remaja di Palembang berujung maut menjerat pelaku remaja bernama M Dhimas kembali harus berhadapan dengan meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Diketahui, aksi tawuran ini terjadi antara kelompok remaja yakni geng Bujang Talang Kerangga (TalKer) melawan geng 30 Area yang terjadi di Jalan Talang Kerangga Lorong Langgar pada pertengahan bulan April 2024 silam.
Meski telah dilakukan persidangan, M Rizal SH selaku penasihat hukum terdakwa M Dhimas masih mempertanyakan adanya dugaan keterlibatan pihak lain selain kliennya yang tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena dari proses persidangan ditemukan adanya fakta keterlibatan pelaku remaja lain yang ikut melakukan penganiayaan kepada korban hingga meninggal dunia selain terdakwa M Dhimas, yang sampai saat ini tidak ditetapkan sebagai tersangka," kata Rizal diwawancarai Kamis 31 Oktober 2024.
BACA JUGA:PN Palembang Bakal Gelar Sidang Perdana 2 Pelaku Tawuran yang Sebabkan Korban Meninggal
BACA JUGA:Video Viral Aksi Tawuran Antar Kelompok Remaja di Kota Palembang, Heboh Saling Serang
Ia membeberkan, dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan diantaranya rekan satu geng kliennya membeberkan keterlibatan Madon dan Aziz yang turut serta menganiaya korban bernama Firmansyah saat tawuran itu terjadi.
Termasuk, lanjut Rizal diungkapkan oleh dua pelaku yang telah divonis pidana penjara terlebih dahulu turut dijadikan saksi menerangkan adanya keterlibatan pelaku Madon dan Aziz yang merupakan rekan satu gengnya yakni geng Bujang TalKer.
--
"Kami ada bukti berupa foto dan video yang dikirimkan oleh keluarga korban, adanya keterlibatan keduanya dalam perkara ini, dan akan kami beberkan nanti pada saat pembelaan," tukas Rizal.
Sementara itu, dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Sangkot LT SH MH dua saksi rekan terdakwa menceritakan Ikhwal tawuran antaran kelompok remaja ini lantaran cekcok mulut saling hina orang tua.
"Setahu saya saat ini tawuran ini terjadi karena saling hina orang tua masing-masing, tapi saya tidak tahu kelompok mana yang mulai terlebih dahulu," kata saksi Riski yang masih menjalani hukuman 2,5 tahun penjara di LPKA Pakjo Palembang.
Ia menerangkan, saat tawuran terjadi ia bersama anggota geng Bujang TalKer melakukan pengeroyokan terhadap korban Firmansyah dari geng 30 Area dengan dipukul.
BACA JUGA:Simpang Rumah Susun Palembang Jadi Lokasi Favorit Tawuran Antar Kelompok, Semalam Pecah Lagi!
BACA JUGA:Divonis 10 Tahun Penjara, 3 Pelaku Tawuran yang Habisi Nyawa Lawannya Kompak Pikir-Pikir