Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP, serta pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman mati atas perbuatannya.
"Terhadap pelaku, kami akan menerapkan pasal dengan ancaman hukuman maksimal, mengingat kasus ini merupakan pembunuhan berencana yang disertai motif dendam," tutup AKP Rama Yudha.
Kasus ini tidak hanya membuat gempar warga Kecamatan Sekayu, tetapi juga memunculkan ketakutan di kalangan remaja dan keluarga korban.
Warga berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menghadapi konflik dan lebih berhati-hati dalam membangun pertemanan.
Pihak keluarga korban juga berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini menyoroti pentingnya peran orang tua dan lingkungan dalam mengawasi pergaulan remaja, agar mereka terhindar dari situasi berbahaya.