PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang pembuktian kasus penggelapan uang milik bos karpet Palembang PD Terang Dunia senilai Rp1,3 miliar, ungkap keterlibatan pihak lain turut kecipratan uang dari terdakwa Oktarina Permata Sari.
Pihak yang dimaksud yaitu rekan sesama staf sendiri bernama Irmawati, yang dihadirkan penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sebagai salah satu saksi dalam sidang yang digelar Rabu 30 Oktober 2024.
Di hadapan majelis hakim Palembang, diakui saksi Irmawati pada setiap bulannya selama satu tahun selalu diberikan uang Rp500 ribu hingga Rp1 juta dari terdakwa Oktarina Permata Sari.
Saat ditanya majelis hakim diketuai Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, SH, MH uang yang diberikan terdakwa itu untuk apa? Dijawab saksi Irmawati uang terima kasih saja.
BACA JUGA:Tersangka Kasus Penggelapan Uang Bos Karpet Rp1,3 Miliar Dilimpahkan ke Kejati Sumsel
Namun, saat didesak majelis hakim saksi Irmawati membeberkan bahwa uang tersebut adalah uang tutup mulut karena mengetahui adanya beberapa nota tagihan yang dihilangkan terdakwa dari sistim komputer.
Saksi Irmawati juga menerangkan, bahwa saat itu ia diperintahkan untuk menghapus beberapa data tagihan atas perintah dari terdakwa Oktarina Permata Sari.
--
"Saat itu saya takut, sehingga ada niat saya untuk melaporkan ke Koko (owner PT Terang Dunia) namun saat saya ke rumahnya Bu Ririn bilang untuk jangan takut dia siap pasang badan," ungkap saksi Irmawati.
Sementara, saksi lainnya bernama Owi selaku tim audit internal beberkan adanya temuan diantaranya ada beberapa invoice tagihan yang hilang.
"Serta ada perbedaan data tagihan yang dipegang owner dengan yang ada di komputer staf administrasi, dan saat dicek lebih lanjut ternyata ada beberapa data yang telah dihapus," ungkap saksi Owi.
Saksi Owi menyebut bahwa nota tagihan ada namun didalam sistim komputer administrasi ternyata sudah terhapus.
BACA JUGA:Tersangka Kasus Penggelapan Uang Bos Karpet Rp1,3 Miliar Dilimpahkan ke Kejati Sumsel