Selain itu, kepada pengendara yang tidak mempunyai SIM atau STNK serta kelengkapan surat kendaraan lainnya untuk dilengkapi saat berkendara.
"Silahkan dilengkapi, karena operasi ini akan terus berlangsung sampai akhir bulan November 2024," katanya.
BACA JUGA:Polrestabes Palembang Jaring Belasan Kendaraan Saat Razia di Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman
BACA JUGA: Sejumlah Kendaraan Terjaring Razia Sat PJR Polda Sumsel di Jalan A Yani Plaju Palembang
Yenni menyebutkan bahwa, razia kali ini sesuai dengan tupoksi masing - masing yakni dari Bapenda juga langsung melakukan denda di tempat.
"Kami dari Satlantas Polrestabes Palembang melakukan penilangan terhadap SIM dan STNK yang sudah tidak memenuhi persyaratan, terus pelanggaran yang terlihat kasat mata kami temukan," tutupnya.
Sementara, dari pantauan langsung dilapangan terlihat petugas gabungan menghentikan kendaraan baik sepeda motor dan mobil. Lalu, meminta pengendara menunjukkan SIM dan STNK.
Bila ditemukan pelanggaran, maka penggunaan kendaraan tersebut langsung didata atau menghadap ke petugas yang sudah menunggu di meja yang ada dilokasi razia.