"Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka RJ bisa mencapai pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara, dari pengakuan tersangka Randi Junianto bahwa dirinya terpaksa menghabisi korban karena sakit hati sebab korban sering mengadukan kelakuannya yang suka mengonsumsi narkoba ke keluarganya sehingga dirinya sering ribut dengan keluarganya.
Selain itu juga ia ingin mengambil kendaraan dump truk milik korban. "Saya menyesal Pak, saya tu awalnya cuma sakit hati saja," ujar ayah anak satu ini.(ozi)