PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus korupsi Kades Tanjung Raya Kabupaten Lahat bernama Marwansyah, kembali ungkap fakta adanya unsur nepotisme dalam mengangkat para pejabat desa untuk melancarkan aksinya menyelewengkan dana desa.
Kali ini, dalam sidang yang digelar Rabu 30 Oktober 2024 jaksa penuntut umum Kejari Lahat menghadirkan saksi bernama Gista Muda Daya di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang.
Terungkap, Gista Mida Daya tidak lain adalah keponakan dari terdakwa Marwansyah yang diangkat menjadi Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung Raya tanpa tahu tugas pokok dan fungsi sebagai Sekdes.
Saksi Gista yang dihadirkan secara daring menyebut, bahwa selama menjabat sebagai Sekdes tidak pernah diikut sertakan dalam bentuk apapun terkait dengan dana desa.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Sebesar Rp663 Juta, Kades Tanjung Raya Pakai Rompi Keramat Kejari Lahat
"Semua pak Kades yang pegang, tugas saya sekdes hanya satu yaitu mengawasi pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah alias SPAL saja," ungkap saksi Gista di persidangan.
Terkait SPAL itu, dipersidangan diakuinya hanya mengawasi saja tanpa tahu berapa ukuran fisik pengerjaan karena memang tidak pernah dilibatkan oleh Kades yaitu terdakwa Marwansyah.
--
Tidak hanya itu saja, selaku Sekdes ia juga mengaku tidak pernah membuat dokumen apapun termasuk laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
"Semuanya pak Kades Marwansyah yang membuatnya, selaku Sekdes saya tidak pernah sekalipun membuat dokumen apapun apalagi terkait laporan pertanggung jawab dana desa," ungkap saksi Gista lagi.
Ia juga membeberkan, bahwasanya terdakwa Marwansyah selaku Sekdes Tanjung Raya tidak pernah berada di desa selalu sibuk diluar desa.
Dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Kristanto Sahat SH MH, terdakwa Marwansyah membenarkan seluruh keterangan saksi Gista tersebut.
BACA JUGA:Desa Tanjung Raya, Desa Cantik yang Raih Penghargaan Nasional
BACA JUGA:Heboh, LC Karaoke Cantik Datangi Gus Iqdam Saat Pengajian Ternyata Ingin Mualaf, Begini Suasananya