Tak terima mengalami ancaman bahkan penganiayaan, membuat ia bersama istrinya melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Terancam 3,5 Tahun Penjara, 5 Terdakwa Jemaah Masjid Aniaya Pencuri Kotak Amal Sampaikan Pembelaan
BACA JUGA:Miris, Aniaya Pencuri Kotak Amal, 5 Jemaah Masjid Muwaffaqah Malah Terancam 3 Tahun 6 Bulan Bui
"Ini bukan pertama kali. Sudah berulang. Kami sudah tidak tahan. Kami harap anak kami ini diberikan efek jera," ujarnya.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan yang masuk ke pihaknya terkait penganiayaan.
Penganiayaan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagamana dimaksud dalam Pasal 351.
"Laporan sudah kami terima dan akan diteruskan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang," jelasnya.