Ditanya penuntut umum, adanya temuan itu akibat dari sesalahan siapa?
Saksi Romsul menjawab, kesalahan ini tentunya merupakan kesalahan dari management RSUD Rupit Muratara dari Direktur hingga melibatkan bendahara RSUD Rupit Muratara.
--
Hingga saat ini, sidang pembuktian perkara masih berlangsung dengan mencecar 11 orang saksi secara bergantian dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Efiyanto SH MH.
Disebutkan dalam dakwaan disebutkan bahwa ketiga terdakwa telah melakukan penyelewengan anggaran diantaranya berupa anggaran belanja operasional rumah sakit.
Tidak hanya itu saja, ketiganya juga didakwa atas dugaan mark-up pada belanja serta tidak adanya perencanaan dalam belanja di RSUD Rupit Muratara.
Diuraikan Ichsan, para terdakwa itu yakni Dr Madri Jeri Afrimando merupakan mantan Direktur RSUD Rupit periode Januari- Juli 2018, lalu Dr Herlina Direktur RSUD Rupit periode Agustus- Desember 2018 serta Dian Winarni Bendahara Pengeluaran RSUD Rupit.
Oleh sebab itu, ketiganya didakwa dan dijerat dengan dakwaan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Huruf b ayat (2), (3) undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kemudian, Subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf B ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.