Saksi Inspektorat Ungkap Adanya Temuan Penyebab Kerugian Negara, Terdakwa Korupsi RSUD Rupit Tersudut

Senin 28-10-2024,15:12 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang kasus korupsi dana operasional RSUD Rupit Musirawas Utara (Muratara) kembali bergulir, dengan agenda pembuktian perkara menghadirkan 11 saksi diantaranya menghadirkan Kepala Inspektorat Muratara Romsul Panani di persidangan.

Adapun dalam perkara ini menjerat tiga orang terdakwa, yaitu dua mantan Dirut RSUD Rupit Dr Herlinah, Dr Jeri Afrimando dan serta Bendahara RSUD Dian Winani.

Dalam persidangan yang digelar, Senin 28 Oktober 2024 saksi Romsul Panani yang ditunjuk sebagai anggota Tim Penyusun Anggaran Daerah (TAPD) bahwa dana anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Rupit tidak pernah dibahas sebelumnya oleh tim TAPD.

Padahal, kata saksi Romsul seluruh anggaran-anggaran itu dibahas bersama termasuk anggaran dana BLUD RSUD Rupit namun nyatanya tidak pernah dibahas.

BACA JUGA:Tidak Ajukan Eksepsi, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi Kasus Korupsi Dana BLUD RSUD Rupit

BACA JUGA:Berkas Dakwan Korupsi Dana Operasional Rumah Sakit Dilimpah, Direktur dan Bendahara RSUD Rupit Siap Disidang

"Ada pengajuan anggaran dana BLUD, namun tidak pernah ada dibahas dalam rapat anggaran TAPD," sebutnya.

Selain itu, saksi Romsul yang juga selaku tim audit Inspektorat juga membeberkan banyak temuan-temuan terhadap dana BLUD RSUD Rupit tahun 2018.


--

"Pada temuan pertama saat dilakukan audit, kami temukan adanya kekurangan pengendalian internal dalam manajemen RSUD Rupit pada tahun 2018," ungkap saksi Romsul.

Diuraikannya, kekurangan pengendalian yang dimaksud itu terdiri dari beberapa elemen yang tidak diikutsertakan seperti PPK, PPTK, BPHP, Bendahara Pembantu yang keseluruhannya kurang berfungsi optimal.

Akibat dari kurangnya pengendalian itu, lanjut Romsul ditemukan adanya beberapa transaksi belanja yang dimarkup, fiktif serta tidak ada belanja sama sekali karena tidak ada bukti dokumen.

"Termasuk temuan masalah pajak PPh 21 yang tidak disetorkan, belanja obat hingga menyebabkan kerugian keuangan negara," terangnya.

BACA JUGA: Berkas dan 3 Tersangka Korupsi Anggaran BLUD RSUD Rupit Rp1,04 Miliar Lebih Dilimpahkan Penyidik ke Kejari

BACA JUGA: 2 Oknum Dokter dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi Anggaran BLUD RSUD Rupit Senilai Rp1,04 Miliar Lebih

Kategori :