Uang tambahan itu kata Hashim, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) untuk guru dan tenaga honorer di seluruh Indoonesia.
BACA JUGA:Separo Dana BOS Bisa untuk Gaji Guru dan Tendik Honorer
BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Belum Anggarkan Gaji Guru Honorer
Di sisi lain, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, buru-buru klarifikasi pasca mengeluarkan pernyataan akan menjadikan NEM (Nilai EBTANAS Murni) sebagai syarat masuk SMP SMA.
Pernyataan Abdul Mu'ti baru-baru ini menuai pro dan kontra ditengah masyarakat. Terlebih, mengenai enam gebrakan yang akan diterapkan bagi pelajar SMP dan SMA.
Adapun enam poin yang menjadi gebrakan Mendiknasmen yaitu:
- Menjadikan NEM (Nilai EBTANAS Murni) sebagai syarat masuk SMP dan SMA
- Hapus PMM (Platform Merdeka Mengajar)
- Kembalikan Mapel PMP (Pendidikan Moral Pancasila)
- Berlakukan syarat tidak naik kelas dan tidak lulus
- Berlakukan kembali Rapor merah
BACA JUGA:Honorer Kategori Ini Tak Lolos Perangkingan, Tapi Tetap Diangkat PPPK, Siapa Mereka?
- Bebaskan guru dari urusan administrasi