PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dinilai terbukti selewengkan Dana Desa untuk kepentingan pribadi senilai Rp557 juta lebih, oknum Kepala Desa (Kades) Mehanggin Kabupaten OKU Selatan bernama Cikhan terancam 3 tahun penjara.
Ancaman pidana itu, dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dihadapan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 28 Oktober 2024.
Dalam tuntutan pidananya, oknum Kades Mehanggin tersebut dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Cikhan dengan pidana selama 3 tahun penjara," tegas JPU Kejari OKU Selatan bacakan amar tuntutan pidananya.
BACA JUGA:Kades Tanjung Medang Korupsi Dana Desa Rp487,5 Juta Dilimpahkan ke Kejari Muara Enim
Dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Kristanto SH MH, selain pidana pokok terdakwa Cikhan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
Masih dalam uraian tuntutan pidana, terdakwa Cikhan juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp557 juta lebih, yang mana telah dikembalikan terdakwa Rp50 juta.
--
Sehingga, sisa uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa Cikhan adalah sebesar Rp507 juta lebih.
"Dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayar maka harta benda dapat disita, dan apabila nilainya tidak mencukupi diganti dengan pidana tambahan selama 1 tahun dan 4 bulan penjara," urai JPU.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan memberatkan tuntutan pidana, lanjut JPU bahwa terdakwa Cikhan tidak mendukung pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.
Sementara, pertimbangan hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan telah ada upaya pengembalian sebagian kerugian negara.