Atas tuntutan pidana 3 tahun penjara dari penuntut umum tersebut, terdakwa Cikhan diberikan waktu selama tujuh hari kedepan guna menyusun nota pembelaan baik tertulis ataupun lisan.
"Kami berikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk membuat nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang Senin pekan depan," singkat majelis hakim sebelum menutup sidang.
--
Sebelumnya, oknum Kades Mehanggin OKU Selatan bernama Cikhan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Desa Mahanggin tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023.
Modus yang dilakukan oleh terdakwa Cikhan yaitu, dengan cara membuat dokumen dan kuitansi palsu pada SPJ tahun anggaran 2022-2023.
BACA JUGA:Oknum Kades di Mesuji Raya OKI yang Diduga Berbuat Mesum Akhirnya Damai
Selain itu, terdakwa Cikhan juga menggelapkan dana BLT serta pengadaan barang secara fiktif seperti pengadaan hand traktor, kebutuhan kantor dan lainnya.
Dalam penyelidikan tim penyidik menemukan pembangunan fisik yang menggunakan anggaran dana desa tidak sesuai RAB dengan mark-up volume sampai 60% bahkan ada yang fiktif.