Mendikdasmen Jadikan NEM Syarat Masuk SMP/SMA dan Rapor Merah Diberlakukan, Komisi X DPR: Baru Juga Kerja

Minggu 27-10-2024,19:53 WIB
Reporter : Edi Handoko
Editor : Edi Handoko

"Seperti terkait UN, juga memiliki sejumlah manfaat, terutama dalam standardisasi mutu pendidikan, evaluasi kebijakan, dan peningkatan motivasi belajar siswa dan guru," tuturnya.

Sebelumnya, viral di media sosial tentang gebrakan Menteri Pendidikan baru dengan menjadikan nilai ebtanas murni (NEM) sebagai syarat masuk SMP/SMA hingga pemberlakuan kembali rapor merah.

BACA JUGA:BRI Peduli Ini Sekolahku: Upaya Bank BRI dalam Mendukung Pendidikan di Indonesia

BACA JUGA:Pj Bupati OKI Pantau Langsung Progres Pembangunan Sekolah, Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengatakan informasi itu bukan berasal dari kementeriannya.

Kemendikdasmen mengunggah tangkapan layar aspirasi masyarakat tentang gebrakan Menteri Pendidikan baru.

Dalam tangkapan layar itu, ada beberapa poin-poin yang ditampilkan mengenai nilai ebtanas murni (NEM) sebagai syarat masuk SMP/SMA hingga pemberlakuan kembali rapor merah:

- Jadikan NEM sebagai syarat masuk SMP, SMA

BACA JUGA:Pendidikan Mitigasi Bencana Alam Berbantuan AR Sebagai Sekolah Tanggap Bencana di SD Negeri 1 Sungai Pedada

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pendidikan Psikologi, UIN Raden Fatah dan Universitas Bina Darma Jalin Kerjasama Strategis

- Hapus PMM (Platform Merdeka Mengajar)

- Kembalikan mapel PMP

- Berlakukan syarat tidak naik kelas/tidak lulus, jangan dipaksakan naik/lulus kalau tidak memenuhi syarat

- Berlakukan kembali rapor merah

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Gelar Diklat Coaching, Langkah Strategis Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Kompetensi Guru

BACA JUGA:Muchendi-Supriyanto Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan untuk Kemajuan Masyarakat

Kategori :