Mendikdasmen Jadikan NEM Syarat Masuk SMP/SMA dan Rapor Merah Diberlakukan, Komisi X DPR: Baru Juga Kerja

Minggu 27-10-2024,19:53 WIB
Reporter : Edi Handoko
Editor : Edi Handoko

SUMEKS.CO - Komisi X DPR RI segera memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, pasca menjadikan nilai ebtanas murni (NEM) sebagai syarat masuk SMP/SMA hingga pemberlakuan kembali rapor merah.

Pasca Mendiknasmen menjadikan NEM sebagai syarat masuk SMP/SMA hingga pemberlakuan kembali rapor merah, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, akan mengkaji dan menanggapi soal rencana tersebut.

"Komisi X DPR RI dalam waktu dekat ini akan melakukan rapat dengan Kemendikdasmen untuk mendengarkan penjelasannya secara langsung," ungkapnya.

"Tentu memerlukan kajian yang mendalam dari pemerintah apabila akan melakukan perubahan kebijakan," kata Hetifah.


Pasca Mendiknasmen menjadikan NEM sebagai syarat masuk SMP/SMA hingga pemberlakuan kembali rapor merah, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, akan mengkaji dan menanggapi soal rencana tersebut.--

BACA JUGA:Gebrakan Mendikdasmen! Kembalikan NEM dan Rapor Merah, Serta Hapuskan Platform Merdeka Mengajar

BACA JUGA:Petinju MMA Rahul Pinem Diduga Bunuh Diri, Akun Lintas Oktagon Ramai Netizen Tanyakan Kebenarannya?

Menurut Hetifah, hal yang perlu ditekankan dalam konteks ini, melakukan perubahan jangan sampai didasarkan atas pertimbangan ingin beda.

"Karena ada adagium ganti menteri ganti kebijakan," timpal Hetifah.

Kendati demikian, mereka pun memberi kesempatan kepada Kemendikdasmen mengkaji dan merumuskan kebijakan.

Hetifah menilai, hal baik dari periode sebelumnya perlu dipertahankan, namun apabila ada yang kurang tentu harus dievaluasi dan diperbaiki.

BACA JUGA:Guru Amatiran Kasih Saran Menteri Pendidikan Soal ‘Jualan’ Identitas Baru Yang Seharusnya Diberangus, Apa Itu?

BACA JUGA:BRI Life: Beragam Produk Proteksi untuk Pendidikan, Kecelakaan, hingga Perlindungan Jiwa yang Terjangkau

"Kami juga tetap memberikan kesempatan kepada pihak kementerian untuk melakukan kajian dan merumuskan kebijakan yang tepat, mengingat Menteri yang diangkat juga baru beberapa bekerja," ujarnya.

Hetifah mengatakan, evaluasi pembelajaran alami perubahan sejak pemberlakuan NEM (Nilai Ebtanas Murni), sampai adanya ujian nasional (UN) masih terdapat asesmen nasional.

Kategori :