Kelulusan SKD CPNS 2024 Ditetapkan Menpan RB 2 Penentu Ini, Apa!
SUMEKS.CO - Pelamar tes seleksk calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah diumumkan oleh pemerintah.
Dimana untuk pengumuman SKD CPNS 2024 ini ada ketentuan baru. Yakni Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No. 321/2024.
Jadi, atas pengumuman SKD CPNS 2024 ini menjadi perhatian bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di seluruh Indonesia.
Ini dikarenakan didalamnya menetapkan dua kriteria utama yang menjadi penentu kelulusan SKD CPNS 2024.
BACA JUGA:Peserta Tes CPNS 2024 Kabupaten OKI Dijadwalkan 3-4 November 2024 Mendatang, Jumlahnya!
BACA JUGA:Kok Bisa! Puluhan Ribu Pelamar Seleksi CPNS 2024 TMS
Pengumuman SKD CPNS 2024 dimulai 17 November 2024 mendatang.
Jadi ada 2 yang penentunya. Yakni dengan sistem seleksi yang ketat ini, peserta SKD CPNS diharapkan mempersiapkan diri semaksimal mungkin agar dapat mencapai nilai ambang batas dan lolos perangkingan.
Dimana untuk hasil SKD tahun ini juga bisa digunakan pada satu periode seleksi berikutnya.
Yaitu 2 penentu kelulusan SKD CPNS 2024 yang telah ditetapkan oleh Menpan RB adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Gagal Seleksi CPNS 2024? Menpan RB Buka Peluang Baru di PPPK!
BACA JUGA:Ini Tanda Lolos Seleksi Administrasi dan Berkas CPNS 2024 Memenuhi Syarat, Simak Cara Ceknya Disini
1. Nilai Ambang Batas Berdasarkan Kategori Pelamar