92. PT Klikcair Magga Jaya atau KlikCair
93. PT Ethis Fintek Indonesia atau ETHIS
94. PT Sahabat Mikro Fintek atau SAMIR
95. PT Plus Ultra Abadi atau UATAS
96. PT Pintar Inovasi Digital atau Asetku
BACA JUGA:Sikat Sekarang! Saldo DANA Gratis dari DANA Kaget Berhadiah Ratusan Ribu, Begini Cara Klaimnya
97. PT Mapan Global Reksa atau Findaya.
OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) juga terus mendata dan melakukan pemblokiran terhadap pinjol ilegal secara berkala.
Data terakhir menunjukkan bahwa OJK telah menghentikan operasi 8.271 pinjol ilegal sejak 2017. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap penawaran pinjaman dari entitas yang tidak berizin.
Dengan upaya ini, OJK berkomitmen untuk menjaga keamanan dan stabilitas sektor finansial, serta melindungi masyarakat dari risiko penipuan dan penyalahgunaan data pribadi. Pastikan pinjaman Anda aman dengan memilih platform yang legal dan diawasi oleh OJK.