BACA JUGA:Selebgram Alnaura Ditangkap di Jepang, Ucapan Karangan Bunga: Welcome Back Penghuni Lapas Abadi
Akhirnya, masih kata Hutamrin berkat kerjasama dan integritas instansi terkait telah berhasil mengetahui lokasi persembunyian Alnaura hingga berhasil ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia guna menjalani eksekusi penahanan putusan pidana 2 tahun penjara.
Lebih lanjut ia menerangkan, bahwa tidak ada tempat yang nyaman khususnya bagi para pelaku tindak pidana kemanapun akan dicari sampai dapat.
--
Ia juga mengimbau, kepada para pelaku tindak pidana yang sampai saat ini berstatus sebagai DPO lebih baik untuk segera menyerahkan diri saja.
"Karena, sekali lagi tidak ada tempat yang nyaman bagi para pelaku tindak pidana," tandasnya.