Data terakhir pada 21 Oktober 2024 menunjukkan bahwa OJK telah menemukan 654 entitas pinjol ilegal.
BACA JUGA:Cara Cepat Cairkan KUR BRI 2024 dengan Plafon Pinjaman Rp50 Juta, Gak Pake Ribet!
BACA JUGA:Pinjol OJK, Cairkan Pinjaman Hingga Rp30 Juta Hanya dengan KTP!
Sejak 2017, OJK telah menghentikan operasi 8.271 pinjol ilegal. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap penawaran pinjaman dari entitas yang tidak berizin.
Dengan upaya ini, OJK berkomitmen untuk menjaga keamanan dan stabilitas sektor finansial, serta melindungi masyarakat dari risiko penipuan dan penyalahgunaan data pribadi.