SUMEKS.CO - OJK kembali mencabut izin usaha beberapa pinjol per Oktober 2024.
Dalam upaya menjaga keamanan masyarakat di sektor finansial, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggara pinjaman online atau fintech lending di Indonesia.
Nah baru-baru ini, OJK merilis siaran pers terkait dengan pencabutan izin usaha pinjol, PT Investree Radhika Jaya (Investree) selaku fintech lending atau jasa penyedia pinjaman online (pinjol).
Pencabutan izin usaha ini didasari oleh pelanggaran terkait dengan aturan ekuitas minimum, yaitu jumlah ekuitas (modal) yang harus dimiliki sebelum perusahaan meminjamkan dana kepada klien.
BACA JUGA:Pinjol OJK, Cairkan Pinjaman Hingga Rp30 Juta Hanya dengan KTP!
BACA JUGA:5 Pinjol Bisa Cair ke DANA: Anti Ribet, Mudah, Hitungan Menit Langsung Cair
Ternyata, dalam satutahun terakhir, OJK tidak hanya mencabut izin usaha Investree selaku jasa penyedia pinjol. Per Oktober telah tercatat setidaknya ada 4 pinjol yang telah dicabut status legalitasnya.
Beberapa pinjol lain, seperti TaniFund, Jembatan Emas, dan Dhanapala juga telah melanggar aturan tertentu yang membuat OJK harus bertindak dengan menutup fintech lending tersebut.
Daftar Pinjol yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun ini
1. Investree
BACA JUGA:Rekomendasi Pinjol Legal OJK, Tanpa BI Checking Dana Cair Rp30jt Dalam 5 Menit!
BACA JUGA:Butuh Uang Segera? Ini 15 Rekomendasi Aplikasi Pinjol Legal yang Cair Tanpa Cek BI Checking!
Dari yang terbaru, OJK turut menutup izin usaha PT Investree Radhika Jaya (Investree) yang ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 pada tanggal 21 Oktober 2024.
Investree melanggar ketentuan ekuitas minimum serta mengalami kinerja yang memburuk, sehingga mengganggu operasional dan layanan.
Pencabutan izin usaha PT Investree Radhika Jaya disebabkan oleh pelanggaran ekuitas minimum dan ketentuan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha LPBBTI.