Gaji Debt Collector RI Setiap Tarik Mobil Nunggak Kredit
Dalam praktiknya, debt collector biasanya bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan atau leasing. Setiap kali berhasil menarik kendaraan dari debitur yang menunggak, mereka akan mendapatkan imbalan berupa komisi.--
SUMEKS.CO - Jasa penagih utang, atau yang dikenal sebagai debt collector menjadi sosok yang mengerikan bagi nasabah dengan pembayaran kredit macet.
Di balik citra keras yang melekat, pekerjaan ini ternyata memiliki sistem penghasilan yang tidak bersifat tetap, melainkan berbasis komisi dari setiap penanganan kasus.
Dalam praktiknya, debt collector biasanya bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan atau leasing. Setiap kali berhasil menarik kendaraan dari debitur yang menunggak, mereka akan mendapatkan imbalan berupa komisi.
Besaran komisi ini bervariasi, tergantung kebijakan perusahaan, jenis kendaraan, hingga tingkat kesulitan penarikan di lapangan.
BACA JUGA:Dari Panggung Sungai Musi ke Dunia: Bedah Jejak Maestro Sahilin dalam Tembang Batanghari Sembilan
Di sejumlah kasus, satu kali penarikan mobil kredit macet dapat menghasilkan pendapatan mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah per unit. Namun, penghasilan tersebut tidak bersifat pasti karena sangat bergantung pada jumlah kasus yang berhasil diselesaikan dalam satu periode kerja.
Debt collector akan mendatangi nasabah yang tidak membayar utangnya setelah batas waktu yang ditetapkan.
Debt collector kerap kali dikonotasikan negatif, apalagi jika cara penagihan utang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai informasi, profesi debt collector diizinkan berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan.
BACA JUGA:Terbaik 2026: 6 HP Harga Rp 4 Jutaan Ini Hadirkan Spesifikasi Setara Flagship
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 3 Mei 2026: Turun atau Naik?
Akan tetapi Pasal 62 beleid tersebut mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.
Dengan demikian penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan ancaman dan tindakan yang mempermalukan konsumen. Penagihan juga tidak boleh mengintimidasi dan dilakukan secara terus menerus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



















