Pinjol OJK, Cairkan Pinjaman Hingga Rp30 Juta Hanya dengan KTP!

Sabtu 26-10-2024,07:33 WIB
Reporter : Fitri
Editor : Fitri

SUMEKS.CO -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan kemudahan akses pinjaman online (pinjol) dengan layanan baru yang memungkinkan Anda mengajukan pinjaman hingga Rp30 juta hanya dengan menggunakan KTP. 

OJK menghadirkan layanan pinjol terbaru yang memungkinkan pencairan dana hingga Rp30 juta hanya dengan KTP.

Proses pengajuan pinjaman ini sangat sederhana. Anda hanya perlu mengunggah scan KTP Anda ke platform pinjol yang terdaftar di OJK, dan pinjaman hingga Rp30 juta akan segera diproses.

Ya, kini mendapatkan dana cepat tidak lagi sulit. Layanan pinjol resmi dari OJK memungkinkan Anda mengajukan pinjaman hingga Rp30 juta hanya dengan KTP. Aman dan terpercaya, inilah solusi keuangan yang Anda butuhkan.

BACA JUGA:5 Pinjol Bisa Cair ke DANA: Anti Ribet, Mudah, Hitungan Menit Langsung Cair

BACA JUGA:7 Pinjol Legal Tidak Ada DC Lapangan dan Bebas BI Checking: Bunga Paling Rendah!

Daftar Pinjaman Onlien legal yang terdaftar di OJK terbaru:

1. PinjamDuit - http://pinjamduit.co.id

2. Dana Syariah - http://danasyariah.id

3. Batumbu - www.batumbu.id

4. CashCepat - http://cashcepat.id

BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol Legal Tanpa DC Lapangan dan Bebas BI Checking, Hitungan Menit Uang Langsung Cair!

BACA JUGA:Rekomendasi Pinjol Legal OJK, Tanpa BI Checking Dana Cair Rp30jt Dalam 5 Menit!

5. Danamas - https://p2p.danamas.co.id

6. Investree - https://www.investree.id

Kategori :