PALEMBANG, SUMEKS.CO - Memasuki hari ke-7, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan terus berlangsung.
Namun, suasana di lokasi ujian tidak sepenuhnya kondusif, karena ada sejumlah peserta yang tidak hadir pada tahap SKD ini.
Berdasarkan catatan panitia registrasi, tercatat bahwa sebanyak 980 peserta absen dalam ujian hari ini. Penyebab utama ketidakhadiran mereka beragam, dengan mayoritas disebabkan oleh keterlambatan, tidak membawa kartu identitas asli, serta kesalahan jadwal.
Hal ini menjadi perhatian serius bagi panitia, karena setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang ada berpotensi menggugurkan status peserta.
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Rahmi Widhiyanti, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS, mengungkapkan, “Terhitung per Jumat, 25 Oktober 2024, total 10.005 peserta yang mengikuti SKD, dan sejumlah 980-nya gagal ikut. Mayoritasnya karena terlambat, tidak membawa kartu identitas asli, dan banyak yang salah jadwal.”
Seiring dengan pelaksanaan seleksi yang ketat, pihak panitia mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.
Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa seluruh peserta diwajibkan untuk hadir 60 hingga 90 menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai.
Hal ini dimaksudkan agar peserta dapat melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk pengecekan persyaratan, absensi, pemeriksaan body checking, dan penerimaan PIN sebelum ujian dimulai.
BACA JUGA:Hari Kelima SKD CPNS Kemenkumham Sumsel, Pelamar Pemeriksa Keimigrasian Pemula Wanita Bersaing Ketat
“Peserta harus dicek dahulu persyaratan, melakukan absensi, pemeriksaan body checking, hingga menerima pin. Semua itu butuh waktu yang tidak sebentar,” lanjut Rahmi.
Lebih lanjut, Rahmi menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam pelaksanaan ujian ini. Lima menit sebelum ujian dimulai, registrasi PIN secara otomatis akan ditutup oleh sistem BKN.
Ini berarti, bagi peserta yang datang terlambat, mereka tidak akan diperbolehkan masuk ke ruangan ujian, dan secara otomatis akan dinyatakan gugur.