PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang sejauh ini belum berlakukan tarif baru kenaikan permohonan pembuatan Paspor.
"Informasi dari mengenai kenaikan tarif Paspor memang benar. Namun kita belum berlakukan. Sejauh ini kita masih menunggu arahan resmi," ungkap Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, Sigit Setiawan, Jumat.
Ia mengakui bahwa permohonan pembuatan paspor sejauh ini alami peningkatan. Dalam artian masih berada di tarif lama.
Dimana, untuk tarif pembuatan paspor, paspor biasa non elektonik masa berlaku paling lama 5 tahun per permohonan Rp350 ribu.
Sedangkan parspor biasa non elektonik masa berlaku paling lama 10 tahun per permohonan Rp650 ribu.
Sementara, paspor biasa elektonik masa berlaku paling lama 5 tahun per permohonan Rp650 ribu.
Lalu paspor biasa elektonik masa berlaku paling lama 10 tahun per permohonan Rp940 ribu.
Untuk Surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara Indonesia Rp l100 ribu.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Sosialisasi Pengajuan Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor di Baturaja
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Layani 20 Pemohon Paspor Kolektif bagi Atlet Babel
Kemudian, surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing Rp150 ribu dan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1 juta.
"Jadi, kepada masyarakat tetap bersabar. Akan segera kami umumkan jika tarif baru Paspor sudah diberlakukan," kata Sigit Setyawan didampingi Kepala Seksi Tikkim Imigrasi Palembang, Dedi Firman.
Untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat, pihaknya tengah mewacanakan untuk mengadakan pusat layanan terpadu yang berada di kawasan publik serta fasilitas umum.