MURATARA, SUMEKS.CO - Seorang pengedar narkoba jenis pil ekstasi di Muratara tak berkutik saat dibekuk polisi saat menunggu rekannya di rumah makan.
Pengedar itu bernama Chandra Buana (52), warga Jalan Sulawesi, RT 04, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
Dia diamankan perosnel Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara).
Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi terkait rencana transaksi narkoba di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lubuklinggau-Jambi.
BACA JUGA:Wanita Pengedar Narkoba di Lokalisasi Patok Besi Lubuklinggau Ditangkap Polda Sumsel
Petugas langsung bergerak dan melihat tersangka tengan berdiri di salah satu rumah makan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lubuklinggau-Jambi di Kilometer 55, Kecamatan Karang Jaya, Muratara, pada Selasa 22 Oktober 2024 malam lalu.
"Penyergapan itu berawal pihaknya mendapat informasi dari warga tebtang adanya transaksi narkotika di wilayah Muratara di salah satu rumah makan," kata Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Marhan SH.
Setelah dilakukan pengintaian, petugas langsung menyergap tersangka yang sudah diketahui ciri-ciri dan identasnya.
Saat diamankan tersangka sedang duduk di meja rumah makan tersebut.
BACA JUGA:Resahkan Masyarakat Perairan Sungsang, Pengedar Sabu Diringkus Satpolairud
Dan saat dilakukan penggeledahan, di tubuh tersangka ditemukan barang bukti sebanyak 99 butir pil ekstasi warna oranye logo tulang.
Barang bukti itu disimpan di dalam kantong celana yang dikenakan oleh tersangka.
"Begitu digeledah ditemukan barang bukti 99 pil dengan berat 39,10 gram diduga pil ekstasi," ungkap Marhan.