Kasi Intelijen melalui Kasubsi Intelijen Kejari Palembang Fachri Aditya SH membenarkan telah menerima tahap II para tersangka berikut barang bukti dalam perkara tersebut.
Usai dilakukan tahap II, lanjut Fachri para tersangka kemudian kembali dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang untuk menjalani proses persidangan.
--
Dikatakan Fahri, para tersangka sebagaimana berkas dakwaannya di jerat melanggar Primair Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 e-1 KUHP, atau Subsidair Pasal 339 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau lebih Subsidair Pasal 338 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagaimana jerat pasal tersebut, para tersangka masing-masing terancam dengan pidana maksimal pidana mati.
BACA JUGA:Keponakan Masih Buron, Penyidik Gali Keterangan Istri Pelaku Utama Pembunuhan Pegawai Koperasi
"Selanjutnya, hanya tinggal melimpahkan berkas perkara mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang," tandasnya.
Diketahui, kasus pembunuhan terhadap korban bernama Anton Eka Saputra ini sempat menghebohkan masyarakat Kota Palembang.
Peristiwa tergolong sadis ini dilakukan oleh para tersangka, dengan cara mayat korban dicor dengan semen tepat dibelakang distro anti mahal Maskerebet Palembang.
Bahkan, pada tersangka termasuk pemilik distro anti mahal bernama Antoni sempat dinyatakan buron, sebelum akhirnya ditangkap satu persatu oleh Polisi.
BACA JUGA:Warga Tumpa Ruah Saksikan Rekontruksi Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi Dicor Semen
BACA JUGA:Polisi Akan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi yang Dibunuh dan Dicor Semen
Dari hasil rekonstruksi, diketahui motif para tersangka tega melakukan perbuatan keji tersebut diduga lantaran masalah hutang pinjaman koperasi antara korban Anton Eka Saputra dengan pemilik distro Anton.
Tersangka pemilik distro anti mahal diduga jengkel saat ditagih utang oleh korban.
Peristiwa pembunuhan tersebut dari rekonstruksi seperti sudah disusun oleh tersangka pemilik distro anti mahal bernama Antoni, sebab saat korban datang di TKP, tersangka lainnya menyamar sebagai pembeli.