Berbeda dengan ketika ada 10 Eks THK-II, 15 tenaga honorer terdata BKN, dan 5 tenaga honorer tidak terdata BKN yang memenuhi syarat, kemudian formasi yang tersedia 50, hampir pasti semuanya ikut tes, pasti diterima sepanjang mendaftar dan ikut tes karena formasinya masih tersedia," jelasnya.
Kemudian, apabila tenaga honorer yang melamar PPPK 2024 tidak masuk dalam peringkat terbaik, maka akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.
Dimana ketentuan tersebut telah diatur dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024.
BACA JUGA:Pelamar Seleksi PPPK 2024 Hanya Boleh Mendaftar di Instansi Tempat Bekerja, Alasannya!
BACA JUGA:Ribuan Honorer Gagal di Seleksi PPPK 2024, Ini Penyebab Utamanya di Sepekan Penutupan
Diberitakan sebelumnya, untuk pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 tahap 1 banyak pelamar yaitu tenaga honorer banyak dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.
Bagi pelamar atau tenaga honorer yang dinyatakan TMS mencapai ribuan. Sehingga jelas tidak bisa mengikuti tes seleksi PPPK 2024.
Sebagaimana diketahui pelamar pada seleksi tahap 1 adalah pelamar prioritas, Eks THK-2, dan tenaga honorer yang masuk database BKN.
Ketiga kategori tersebut merupakan 3 urutan pertama prioritas pengangkatan PPPK 2024.
BACA JUGA:Tanpa Sertifikat Keahlian Honorer Bisa Daftar PPPK 2024, Ini Caranya!
BACA JUGA:Penjabat Wali Kota Palembang Berikan Semangat untuk Pegawai Non PNSD dalam Menghadapi Tes PPPK 2024
Jadi, setelah dinyatakan TMS pada seleksi administrasi maka ribuan tenaga honorer tersebut tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya.
Mengenai banyaknya tenaga honorer yang telah dinyatakan TMS pada seleksi tahap 1 banyak pertanyaan apakah langsung dialihkan ke jabatan PPPK paruh waktu.
Untuk diketahui perlu diingat bahwa seluruh aturan yang berlaku di seleksi PPPK 2024 telah termuat pada KepmenPANRB No. 347/2024.
Dimana aturan tersebut mengatur tentang Mekanisme Seleksi PPPK tahun anggaran 2024.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Terima 5.953 PPPK Formasi Tahun 2024, Berikut Rinciannya dan Jadwal Seleksinya!