BACA JUGA:Wajib Tahu! Honorer Non Database BKN Bisa Lulus PPPK 2024, Caranya!
Yakni aturan tersebut diketahui bagi tenaga honorer yang telah menyelesaikan tahap seleksi namun gugur dalam perangkingan akan diperhitungkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Jadi artinya tenaga honorer yang berhak diangkat PPPK paruh waktu adalah mereka yang dinyatakan memenuhi syarat atau MS pada seleksi administrasi dan telah menyelesaikan segala tahap tes.
Lalu, bagi tenaga honorer yang telah dinyatakan TMS pada tahap administrasi tidak berhak melanjutkan tahapan tes.