KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Diduga adanya pelanggaran pemilu, seorang oknum Kades Pulau Gemantung, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dilaporkan ke Bawaslu OKI.
Sang Kades dilaporkan oleh Relawan Kawan Muchendi (KM) didampingi Tim Badan Advokasi Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Muchendi - Supriyanto (MURI).
Dikatakan Relawan KM, Agus Hermansyah Wibowo, laporan ke Bawaslu OKI itu, Rabu 23 Oktober 2024 kemarin.
Yakni ada dugaan terkait pelanggaran netralitas Kades Pulau Gemantung yang mendukung paslon Dja’far Shodiq - Abdiyanto (JADI).
BACA JUGA:Sinergitas Penanganan dan Pengawasan Jelang Pilkada 2024, Kejati Sumsel-Bawaslu Teken MoU
Dimana dalam sebuah acara yang bersangkutan sedang menunjukkan satu jari yang didapat dari sumber story akun FB @Abdul Hakim.
“Temuan itu didapat dari media sosial (medsos) FB (Facebook) atas nama @abdul hakim," ujar Agus, Kamis 24 Oktober 2024.
Lanjutnya, setelah mengetahui terkait hal itu adalah merupakan pelanggaran pemilu, sehingga menyampaikan ke Badan Advokasi Hukum MURI.
"Jadi atas hal itu melaporkan pelanggaran itu ke Bawaslu OKI,” ucapnya.
BACA JUGA:Dilaporkan ke Bawaslu OKI Karena Diduga Tak Netral, Begini Jawaban Lurah Jua-jua Kayuagung
BACA JUGA:Diduga Berpihak pada Satu Paslon, Oknum Lurah di Kayuagung Dilaporkan ke Bawaslu OKI
Sementara, Ketua Badan Advokasi Hukum MURI, Mualimin Pardi Dahlan SH CACP dan rekan dari Kantor Pengacara MPD Law firm melalui, Feri Apriansyah SH menjelaskan, memang ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Pulau Gemantung tersebut.
Badan Advokasi Hukum MURI berharap Bawaslu OKI dapat menindaklanjuti laporan ini.
"Laporan yang disampaikan Bawaslu OKI yaitu bertujuan agar oknum kades tersebut mendapat tindakan tegas terhadap netralitasnya sebagai pejabat kepala desa," jelasnya.