Yang mana, telah mengetahui terlebih dahulu bagaimana cara masuk kedalam toko untuk melakukan perampokan dengan menguras isi toko.
Sebagaimana dakwaan JPU, kedua korban pemilik toko Atok mengalami kerugian sebesar Rp 400.000.000.
Yang mana, telah mengetahui terlebih dahulu bagaimana cara masuk kedalam toko untuk melakukan perampokan dengan menguras isi toko.
Sebagaimana dakwaan JPU, kedua korban pemilik toko Atok mengalami kerugian sebesar Rp 400.000.000.