PALEMBANG, SUMEKS.CO - Giliran 3 narapidana korupsi diperiksa penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dalam kasus korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) berupa lahan di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, dikonfirmasi Rabu 23 Oktober 2024 ketiga nama yang diperiksa itu yakni Sekda Provinsi Sumsel tahun 2014-2016 berinisal MS.
"Kemudian, Kepala BPKAD Pemprov Sumsel tahun 2012-2017 berinisial LT dan mantan Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang tahun 2017," ungkap Vanny.
Ia membeberkan, bahwa ketiga nama yang dipanggil dan diperiksa sebagai saksi tersebut merupakan narapidana kasus tindak pidana korupsi yang masih menjalani masa pidana di Rutan Pakjo Palembang.
BACA JUGA:Notaris Berinisial EM Penuhi Panggilan Penyidikan Korupsi Jual Aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang
Ketiganya, lanjut Vanny diperiksa oleh tim penyidik bidang pidana khusus diperiksa pada pukul 12.30 WIB sampai dengan selesai dengan jumlah sebanyak 20an pertanyaan.
Disinggung, mengapa ketiga narapidana tersebut turut diperiksa dalam penyidikan korupsi jual aset YBS berupa lahan yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Terkait Korupsi Jual Aset YBS, Kejati Sumsel Sita Tanah dan Bangunan Mewah Milik A di Jalan Mayor Ruslan Palembang--
Dijawab Vanny, bahwa ketiganya diperiksa oleh tim penyidik guna mendalami materi penyidikan perkara saja.
"Namun untuk detilnya seperti, itu merupakan kewenangan penyidik tidak bisa dikonsumsi publik hanya terkait materi penyidikan perkara," jawab Vanny.
Dari penelusuran, tiga saksi narapidana yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pada hari ini itu yakni mantan Sekda Provinsi Sumsel tahun 2014-2016 adalah Mukti Sulaiman yang masih menjalani pidana kasus korupsi Masjid Sriwijaya.
Kemudian mantan Kepala BPKAD Provinsi Sumsel tahun 2012-2017 bernama Laonma Lumban Tobing, terpidana korupsi diantaranya kasus korupsi Bansos dan Masjid Sriwijaya.
BACA JUGA:Diam-diam, Kejati Sumsel Sita Tanah dan Bangunan Mewah Korupsi Jual Aset YBS di Jalan Mayor Ruslan