Serta, satu nama terakhir yaitu mantan Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang tahun 2017 bernama Ahmad Zairil terpidana kasus korupsi PTSL Kota Palembang.
Sebelumnya, pada beberapa waktu lalu tim penyidik pidsus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang seluas 2.800 M2.
Penyidik Kejati Sumsel melaksanakan giat geledah sita penyidikan korupsi jual aset yayasan Batanghari sembilan jalan Mayor Ruslan Palembang--
Tepatnya, lahan dan bangunan mewah tersebut berlokasi di Lorong Teknik dibelakang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 6 Palembang.
Penyitaan tanah dan bangunan mewah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Palembang tersebut, dalam rilis yang dibagikan telah berdasarkan penetapan PN Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024.
Serta, telah berdasarkan surat perintah penyitaan dari dan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024.
Selain menyita tanah dan bangunan mewah, dikesempatan yang sama juga turut menyita dokumen lainnya.
Dokumen itu berupa 1 bundel Copy Buku Tanah Hak Milik dan Pendaftaran Ukur Tanah yang di Legalisir Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang, dengan nama yang berhak dan pemegang hak atas nama A.
Dalam pelaksanaan penyitaan tanah dan bangunan serta beberapa dokumen berkas copy bundel buku tanah hak milik, bertujuan agar selama proses hukum tidak bisa dipindah tangankan.
Serta, bertujuan sebagai barang bukti baik dalam dalam proses penyidikan perkara hingga proses pembuktian perkara di persidangan sampai berkekuatan hukum tetap nantinya.