PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang dipimpin oleh Ika Ahyani Kurniawati terus memberikan dukungan penuh dalam upaya pendaftaran Nanas Prabumulih sebagai Indikasi Geografis (IG) dari Kota Prabumulih.
Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan di Lantai 7, Ruang Rapat Inspektorat Daerah, Kompleks Pemerintah Kota Prabumulih pada Selasa, 22 Oktober 2024, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Dalam acara tersebut, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Prabumulih, H. Matnur Latif, S.T., M.Si., menyampaikan sambutannya.
Ia mengungkapkan bahwa pendaftaran Nanas Prabumulih sebagai IG telah melalui proses yang panjang dan memerlukan berbagai tahapan penting.
BACA JUGA:Hati-Hati! Kesalahan Fatal Peserta Tes SKD CPNS Kemenkumham Sumsel yang Harus Dihindari!
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Pantau Kepatuhan Bisnis dan HAM, 3 Perusahaan di Sumsel Jadi Fokus Utama
Menurutnya, struktur tanah serta kondisi geografis di wilayah Prabumulih memberikan karakteristik khusus yang membuat Nanas Prabumulih memiliki rasa yang berbeda dibandingkan dengan nanas dari daerah lain.
“Hasil di lapangan menunjukkan bahwa struktur tanah dan kondisi geografis di Kota Prabumulih memiliki keunikan tersendiri yang berpengaruh pada cita rasa Nanas Prabumulih. Karakteristik inilah yang menjadikan Nanas Prabumulih layak untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis,” jelas Matnur.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan atas dukungan dan pendampingan yang diberikan selama proses pendaftaran.
Matnur berharap, setelah resmi terdaftar sebagai IG, Nanas Prabumulih dapat semakin dikenal luas dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat.
BACA JUGA:SKD CPNS Dimulai! Ribuan Pelamar Kemenkumham Sumsel Adu Skor CAT
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Siap Wujudkan Kinerja Optimal dengan Konsep TWT dan Target Anggaran 2024
“Kami berharap pendaftaran Nanas sebagai Indikasi Geografis ini akan meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kota Prabumulih,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Prabumulih dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Nanas Prabumulih atas komitmen yang tinggi dalam mendaftarkan Nanas Prabumulih sebagai Indikasi Geografis. Menurutnya, upaya ini adalah bentuk keseriusan dalam melindungi warisan lokal yang memiliki nilai komersial tinggi.
“Pendaftaran Indikasi Geografis Nanas Prabumulih merupakan langkah penting untuk melindungi reputasi, kualitas, dan karakteristik produk khas Prabumulih ini. Perlindungan ini akan berlaku selama unsur-unsur tersebut tetap ada dan dijaga dengan baik oleh para pemangku kepentingan,” jelas Ika.