Berapa Gaji dan Tunjangan Mayor Teddy Usai Dilantik Prabowo sebagai Sekretaris Kabinet? Ini Rinciannya!

Rabu 23-10-2024,10:33 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden, di Gedung MPR Senayan Jakarta, Minggu 20 Oktober 2024.

Keesokannya, Senin 21 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan dan melantik nama-nama menteri Kabinet Merah Putih. 

Rupanya, Mayor Teddy Indra Wijaya dipercaya oleh Presiden Prabowo sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). 

Dimana Prabowo didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming di Istana Merdeka, mengumumkan hal tersebut, Minggu 20 Oktober 2024 malam. 

BACA JUGA:Buntut Kop Surat Mendes PDT dan Pernyataan Menteri Prabowo-Gibran, Ini Arahan Mayor Teddy

BACA JUGA:Tak Hanya Mayor Teddy dan Raffi Ahmad, Presiden Prabowo Beri Tugas Khusus Buat Hercules Tanah Abang, Benarkah?

Atas ditunjuknya Mayor Teddy menjadi Seskab membuat banyak orang terkejut. 

Disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Sekretaris Kabinet di pemerintahan Prabowo setara dengan sekretaris militer presiden. 

Jadi dengan demikian, Teddy tak perlu mundur dari TNI.

"Seskab dalam perpres terbaru ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara," kata Hasan melalui pesan singkat, dikutip berbagai sumber, Selasa 21 Oktober 2024.

BACA JUGA:Iwan Bomba 'Crazy Rich' Asal Kota Pempek Bakal Dilantik Prabowo Jadi Utusan Khusus, Ini Profil Singkatnya

BACA JUGA:Terjawab Sudah, Raffi Ahmad dapat Jabatan Mentereng di Kabinet Prabowo, Gaji Setara dengan Menteri?

Untuk diketahui pada Kabinet Indonesia Maju Presiden Jokowi, Seskab berposisi setara menteri. Seskab bertugas mengurus kebutuhan kabinet, seperti sidang kabinet paripurna setiap bulan. 

Terkait dengan ditunjuknya Mayor Teddy sebagai Seskab, membuat masyarakat bertanya-tanya, berapa jumlah gaji dan tunjangan yang akan didapatkan oleh Mayor Teddy. 

Untuk diketahui jika jabatan Seskab ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara, maka gaji Mayor Teddy akan ditentukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Kategori :